header Diary Jingga

Guru Perlu Tahu, Begini Caraku Mencairkan dana BSU (Bantuan Subsidi Upah)

6 komentar


Adakah BLT guru? Pertanyaan itu sempat tersirat di pikiranku. Sebagai seorang guru honorer, boleh dong berharap ada siraman dana di masa pandemi. Bukankah yang kena dampak tidak hanya pekerja. Awalnya aku sedikit pesimis jika guru bakal dapat tunjangan di masa covid-19. Banyak yang menganggap guru tidak pula selama pembelajaran jarak jauh. Padahal mereka tak tahu saja, ada kesulitan dan beban lain selain beban mengajar di masa pandemi yang butuh energi dan biaya tambahan. Salah satunya kuota. 



Kabar baiknya, di bulan ini yang diperingati hari guru. Beberapa guru akhirnya mendapatkan tunjangan di masa pandemi. Jika masyarakat wiraswasta mendapat bantuan UMKM, pekerja mendapat subsidi gaji, Alhamdulillah guru juga mendapatkan bantuan subsidi upah yang disingkat BSU. 


“Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita”, demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, pada peluncuran BSU Kemendikbud, di Jakarta, Selasa (17/11/2020). 


Lain guru di bawah kementerian pendidikan dan kebudayaan, lain pula guru di bawah kementerian agama. Keduanya mendapat kesempatan yang sama. Untuk guru di bawah kementerian agama pendataan diperoleh dari data simpatika (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag) Sedangkan untuk guru Kemendikbud, pendataan dilakukan melalui dapodik (data pokok pendidikan). 

Pada kesempatan ini, aku akan share bagaimana syarat, tahapan proses pencairan subsidi upah guru dari mulai pendataan sampai penarikan. 

· Syarat Penerima Bantuan 


  • Warga negara Indonesia 
  • Berstatus sebagai PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang bukan PNS
  • Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020. 
  • Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020. 
  • Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020. 
  • Memiliki penghasilan di bawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

· Mengecek data penerima BLT guru honorer atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) 


Ketika mendengar kabar akan ada subsidi gaji bagi guru honorer, awalnya kau tidak terlalu respon. Merasa sudah sertifikasi dan mendapat tunjangan sertifikasi juga, maka aku mengira tak akan mendapatkan kesempatan mendapat subsidi covid-begitu banyak orang menyebutnya. 



Di lain hari ada berita perintah verval ijazah untuk pengajuan PPPK. Maka aku yang jarang sekali membuka info GTK Dapodik akhirnya membuka juga aplikasi GTK nya 


Cek BLT guru

Caranya adalah masuk laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ lalu masuk login PTK 


Lalu masukkan email dan pasword yang sudah dicocokkan dengan data dapodik sekolah. Maka kamu perlu konfirmasi ke operator terkait email yang dipakai dan pa swordnya. 


Jika kamu termasuk nominasi penerima subsidi, maka akan muncul informasi dan statusmu di akunmu. 

 
Gunakan email



Pembagian BSU ini bertahap, contohnya salah satu temanku sudah bisa mencairkan dananya. Sedang yang lain masih dalam antrian. Jika masih begitu statusnya maka bersabar dan terus pantau aja akun dapodikmu. Tapi jangan khawatir, jika SK sudah ada, tenang aja. 


Nominasi penerima BLT guru



Apa ciri jika dana bantuan sudah masuk rekening? Akan ada informasi terkait nomor rekening dan persyaratan yang harus dibawa saat pencairan. Salah satunya yaitu surat pernyataan tanggung jawaban mutlak (SPTJM) 

· Mencetak Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak 


Setelah informasi lengkap maka hubungi operator untuk meminta cetak surat Pernyataan tanggung jawab mutlak. Surat ini akan dibawa ke bank sebagai persyaratan pencairan. Jangan lupa membawa KTP dan photocopy untuk jaga-jaga. 

· Mendatangi bank sesuai nomor rekening dan alamat bank yang dituju. 


Setelah semua persyaratan lengkap maka kita bisa mengaktifkan rekening dan dana dalam buku rekening tersebut. 

· Hal-hal yang perlu diperhatikan 

  • Jika kamu pernah menerima bantuan serupa. Maka besar kemungkinan kamu gak akan mendapatkannya lagi. 
  • Aktivasi rekening harus dilakukan sebelum bulan Juni 2021 

· Berikut adalah kutipan dari buku saku kemendikbud 


  • Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. 
  • PTK mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti                      (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi         cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan.
  • PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sesuai dengan informasi yang didapatkan. 
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada 
  • Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti 
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan. 
  • PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. 
Nah, sahabat Vie. Itu tadi tahapan-tahapan dalam proses pencairan BLT guru. Semoga artikel ini ada manfaatnya yaa. Selamat hari guru untuk seluruh guru ya g ada di Indonesia. 
Vie
I am a simple woman. Penyuka warna jingga. Seorang Ibu juga seorang pendidik yang menggandrungi dunia kepenulisan. Volunteer di Komunitas Guru Belajar (KGB) Sukabumi dan Komunitas Guru Madrasah Menulis

Related Posts

6 komentar

  1. wah terimakasih infonya mba vie, siapa tau nanti ada yang nanyain aku kan gak kudet hehe

    BalasHapus
  2. Makasih mbak infonya, aku bisa kasih tau ke saudaraku nih

    BalasHapus
  3. lapor... Abdi teu acan kengeng bu ... :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mts belum ada yang cair setahuku hehe masih pengajuan v via simpatika

      Hapus

Posting Komentar